Beranda
» Visi dan Misi
Profil
» Struktur Organisasi
» Profil Pejabat
Unit Kerja
» Kantor Kemenag
» Madrasah
» MIN
» MTS
Regulasi
» Sirandang
» Keputusan Menteri Agama
» Surat Edaran Menteri Agama
Layanan Publik
» Layanan Haji
» Informasi sertifikasi Guru
» PTSP
» Produk Hukum Kemenag
Hubungi Kami
,
Sertifikasi Guru
Diposting tanggal: 18 Desember 2019
Kriteria
Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi
PNS
. Bagi guru bukan
PNS
yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan
PNS
yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (
NUPTK
).
Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (
D-IV
) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara.
Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali pada tahun 2013, telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a.
Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
Memiliki masa kerja sebagai guru (
PNS
aau bukan
PNS
) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus.
Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2014 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program
PADAMU
NEGERI
.
Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (
PSPL
) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau
Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Prosedur
Pola Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2014 berdasarkan Petunjuk teknis sertifikasi guru Kemenag tahun 2014 akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2011, Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut :
Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara langsung (
PSPL
)
Portofolio (PF)
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (
PKPG
)
Pendidikan Profesi Guru (
PPG
)
Pola Sertifikasi kecuali untuk
PPG
yang diatur oleh Kemenag secra terpisah
Sekilas Info
Penyerahan DIPA RKA-KL Lingkup Kementerian Agama Prov.Maluku Bertempat di Aula Kanwil Kemenag
Berdedikasi di Daerah Terisolir, Hasni Buton Raih Penghargaan Nasional 2019
Maluku Dinobatkan Juara Umum, Tarmidzi Tohor Minta Musik Qasidah Terus Dikembangkan
Kakanwil: Mau Belajar Moderasi dan Deradikalisasi Tidak Perlu Baca Buku, Datanglah ke Maluku
Kakanwil: Mau Belajar Moderasi dan Deradikalisasi Tidak Perlu Baca Buku, Datanglah ke Maluku
Statistik User
Pengunjung hari ini
: 1
Total pengunjung
: 365
Hits hari ini
: 34714
Total Hits
: 5813993
Pengunjung Online
: 1
Polling
Bagaimana Pelayanan Haji Kota Ambon 2019?
Cukup
Biasa
Memuaskan
Sangat Memuaskan
Lihat Hasil Poling
Banner
Copyright © 2011
Apycom jQuery Menus