Kamis, 28 Mei 2020 - 08:55:30 WIB
Pertemuan Paska Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Setjen - Dibaca: 117 kali

Ambon-Inmas Kepala Kantor Kemeneterian Agama Kota Ambon, Drs H Zain Firdaus Kaisupy melakukan pertemuan paska Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M, bersama Para Pejabat Eselon IV, para Ketua Pokjawas, Pokjaluh, para Koordinator dan JFU bertempat di ruang lobi lantai satu Kantor Kemenag Kota Ambon,Selasa/26/05/2020.

Kakankemenag, H Zain Firdaus Kaisupy didampingi Kasubbag Tata Usaha, H Saradju Kelrey dalam arahannya terkait Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Nomor : B. 537/IJ/PS.00.5/05/2020 tentang Pengawasan Kehadiran Pegawai Pasca Lebaran menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian para pejabat dan seluruh ASN sebagai berikut :


1. Menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja pegawai usai Ramadhan dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M. Tentang Jam Masuk dan Pulang, kembali seperti semula yakni (masuk kerja 07.30) dan (pulang kerja 16.00)

2.Perlu kembali membuat jadwal masuk kerja dengan pemberlakuan 3 shift bagi pegawai untuk setiap Seksi, Sekjen, pengawas, penyuluh, KUA, dan Tata Usaha pada Madrasah dibawah koordinir masing2 Seksi.

3. Pemakaian seragam kerja bagi ASN dilingkungan Kemenag Kota Ambon mulai berlaku hari Senin, 01 Juni 2020 yang disesuaikan dengan hari kerja.
4.Untuk mengetahui aktifitas kerja pegawai dirumah agar setiap atasan langsung (Seksi) untuk melakukan konfirmasi terhadap pegawai yang bersangkutan apakah berada di rumah bekerja atau tidak (keluar rumah tampa keterangan).

5. Dalam bekerja di Kantor disesuaikan dengan Jadwal Kerja Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon.

6. Diwajibkan bagi pegawai setiap pagi (jam kerja) wajib membuka WA grup Inmas Kemenag Kota Ambon agar setiap pegawai dapat mengetahui setiap informasi yang disampaikan oleh Pimpinan berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab ASN.

7. Perlu membuat daftar hadir manual yg disesuai dengan Shift masuk kerja bagi pegawai sebagai bahan laporan.

8. Dalam melaksanakan tugas agar setiap pegawai memperhatikan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan ketika masuk kantor dan jaga jarak.
Demikian hasil pertemuan yang disampaikan.***(J/L)