Kamis, 26 November 2020 - 06:33:54 WIB
Kultum “ Keluarga Sakinah “di Kua Kec Teluk Ambon
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bimas Islam - Dibaca: 122 kali

Ambon Inmas,- Penyuluh Agama Islam Non Pns Kantor Kementerian Agama Kota Ambon,Milhan Rehalat,S.HI Menyampaikan Kultum di Kua Kec Teluk Ambon,Rabu 25/11.


Kultum dibawakan yang bertema “ Keluarga Sakinah “ Tidak banyak mendebat, Senantiasa taat atas perintahnya, Diam ketika suami sedang berbicara, Menjaga kehormatan suami ketika ia sedang pergi, Tidak berkiahanat dalam menjaga harta suami, Menjaga badan tetap berbau harum, mulut berbau harum dan berpakaian bersih, Menampakkan qana’ah, menampilkan sikap belas kasih, Selalu berhias, Memuliakan kerabat dan keluarga suami, Melihat kenyataan suami dengan keutamaan, Menerima hasil kerja suami dengan rasa syukur, Menampakkan rasa cinta kepada suami kala berada di dekatnya,Menampakkan rasa gembira di kala melihat suami.


KELUARGA adalah masyarakat terkecil sekurang-kurangnya terdiri dari pasangan suami-istri dan anak-anak mereka. Sepasang suami istri, baik mempunyai maupun tidak mempunyai anak tetap saja disebut sebagai sebuah keluarga. Sedangkan sakinah adalah rasa tenteram, rukun dan damai. Seorang akan merasakan Sakinah apabila terpenuhi unsur-unsur hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang.

Jadi keluarga sakinah adalah satu keluarga yang dalam kehidupan rumah tangganya merasakan tenteram, rukun dan damai, serta mampu memenuhi kebutuhannya secara layak dan seimbang, baik duniawi maupun ukhrawi.

Keluarga sakinah merupakan dambaan setiap pasangan suami istri dalam satu rumah tangga. Di samping taat kepada Allah dan RasulNya, keluarga sakinah juga dilandasi oleh sikap sabar, jujur, setia, saling pengertian, rasa cinta dan penuh kasih sayang, sebagaimana firman Allah Swt: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Allah, diciptakannya untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya yang demikian itu adalah tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Dalam firman Allah di atas sekurang-kurangnya ada tiga hal pokok yang mestinya menjadi perhatian suami isteri: Pertama, adanya unsur sakinah, yaitu tenteram dan tenang, di mana suami isteri berupaya maksimal menciptakan rumah tangga yang harmonis; Kedua, adanya unsur mawaddah yaitu kondisi rumah tangga yang penuh keakraban, saling cinta mencintai, saling hormat menghormati, saling isi mengisi atau saling butuh membutuhkan, dan; Ketiga, adanya unsur rahmah, yaitu saling sayang menyayangi dalam pergaulan rumah tangga, setiap saat siang dan malam.

‘Baiti jannati’
Cinta dan kasih sayang di antara suami istri perlu senantiasa dipupuk dan dirawat, sehingga sakinah, mawaddah dan rahmah akan senantiasa menghiasi kehidupan rumah tangga sehingga identik dengan pernyataan Rasulullah saw baiti jannati (rumah tanggaku adalah surgaku). Ini berarti jika satu keluarga telah dilandasi atau diwarnai oleh ketiga unsur sebagaimana dimaksudkan Rasulullah itu, maka ini merupakan sumber ketenangan dan kebahagiaan lahir dan bathin bagi pasangan suami istri tersebut dalam mengayuh biduk rumah tangganya.

Berdasarkan UU No.1 Tahun 1974, Bab I Pasal 1, menyebutkan bahwa: Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan UU ini, rasa tenteram, bahagia, dan harmonisnya sebuah rumah tangga sangat bergantung pada suami-istri itu sendiri, bukan pada orang lain. Dalam konteks ini dituntut hati-hati, waspada terhadap ‘badai’ yang sewaktu-waktu siap menerjang bahtera keluarga yang kita bina itu.

Pernikahan atau perkawinan bukan main-main, jangan dianggap enteng. Dalam konteks ini seorang laki-laki atau perempuan setelah menikah mempunyai kewajiban masing-masing, kewajiban suami di antaranya: Pertama, memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya. Kedua, memberi kebebasan berpikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat istri menderita lahir-batin yang dapat mendorongnya berbuat salah. Dalam hal ini suami dituntut tidak bersikap sewenang-wenang, ingin menang sendiri dalam mengambil keputusan tehadap masalah yang dihadapi. Namun mencari penyelesaian, solusi secara cerdas dan bijaksana.

Sedangkan kewajiban seorang istri terhadap suami adalah: Pertama, hormat dan patuh kepada suami dalam batas-batas yang ditentukan oleh norma agama dan susila. Kedua, memelihara dan mendidik anak sebagai amanah Allah. Ketiga, menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikannya dengan baik, hemat, cermat dan bijaksana. Istri yang sayang suami dan anak-anaknya berbelanja dalam keseharian sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan, bukan menganut paham hedonisme dan materialisme yang bisa mengakibatkan runtuhnya ekonomi keluarga.

Di samping suami istri mempunyai kewajiban masing-masing, ada juga kewajiban bersama yang harus direalisasikan suami istri di antaranya: Pertama, saling menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak; Kedua, matang dalam berbuat dan berfikir serta tidak bersikap emosional dalam persoalan yang dihadapi. Apapun persoalan dalam rumah tangga manakala diselesaikan dengan hati yang dingin dan bersih Insya Allah akan ada solusinya, dan; Ketiga, sabar dan rela menerima atas kekurangan dan kelemahan yang terdapat pada pasangannya masing-masing.

Setiap manusia ada kekurangan dan kelemahan, oleh sebab itu suami istri harus saling mengisi. Kekurangan dan kelemahan di pihak istri harus ditutupi dengan kelebihan yang ada pada suami, begitu juga sebaliknya. Mewujudkan keluarga Sakinah tidak segampang membalikkan telapak tangan. Untuk mewujudkannya, setiap pasangan suami isteri harus bekerja keras, mawas diri, saling pengertian, saling melakukan penyesuaian diri, sebagaimana dipaparkan di atas.***(J/L)